Pindah Studi di Lingkungan UIN Ambon

  1. Ketentuan Umum
    1. Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi sekurang kurangnya dua semester.
    2. Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
    3. Lulus placement test bagi fakultas/ jurusan/program studi yang mensyaratkannya.
    4. Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi asal.
    5. Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi yang dituju dengan hasil pengakuan mata kuliah yang telah ditempuh dan/atau Sisa masa studi sesuai ketentuan.
    6. Pindah studi hanya diizinkan satu kali.
    7. Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
    8. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya 4 (empat) minggu sebelum awal kuliah semester gasal/genap dimulai sesuai dengan kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut, tidak akan diperhatikan/ditolak.
  2. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/ jurusan/program studi yang dituju.
  3. Tatacara pengajuan permohonan pindah studi di lingkungan IAIN Ambon diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pindah Studi dari Perguruan Tinggi Lain

  1.  UIN Ambon menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari universitas, institute dan
    Sekolah Tinggi atau institut negeri maupun swasta. 
  2. Fakultas/jurusan/ program studi yang dituju di lingkungan IAIN Ambon dan dengan peringkat akreditasi BAN-PT yang setingkat atau lebih tinggi. Jika tidak sejalur maka hanya MKDUnya yang diakui.
  3. UIN Ambon tidak menerima mahasiswa yang dikeluarkan/putus studi dari PT Iain.
  4. Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh diinstitut/institut asal dikonversi oleh prodi untuk ditentukan sks yang diakui dan lama studi pada fakultas/jurusan/program studi yang ditinggalkan tetap diperhitungkan dalam masa studi pada fakultas/ jurusan/program studi UIN Ambon yang menerima.
  5. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus institut atau fakultas atau sebab lain yang sejenis.