Panduan Pengajuan Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara waktu harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Program Sarjana (S1)
      1. Sudah Sudah mengumpulkan paling sedikit 45 sks dan IPK 2,25
      2. Mendapat ijin tertulis
    2. Program Magister (S2)
      1. Sudah Sudah mengumpulkan paling sedikit 30 sks dan IPK 2,50
      2. Mendapat ijin tertulis
  2. Mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, yaitu :
    1. Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Sakit lebi dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit.
    3. Melahirkan
    4. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama IAIN Ambon dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
  3. Selama masa studi mahasiswa dapat menghentikan studi sementara maksimal 2 (dua) semester berturut-turut, dengan maksimal dua kali pengajuan.
  4. Masa penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
  5. Tatacara pengajuan penghentian studi sementara diatur dengan ketentuan tersendiri.