Panduan Pengajuan Cuti Kuliah
- Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara waktu harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Program Sarjana (S1)
- Sudah Sudah mengumpulkan paling sedikit 45 sks dan IPK 2,25
- Mendapat ijin tertulis
- Program Magister (S2)
- Sudah Sudah mengumpulkan paling sedikit 30 sks dan IPK 2,50
- Mendapat ijin tertulis
- Mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, yaitu :
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sakit lebi dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit.
- Melahirkan
- Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama IAIN Ambon dan
menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan
atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
- Selama masa studi mahasiswa dapat menghentikan studi sementara maksimal 2 (dua)
semester berturut-turut, dengan maksimal dua kali pengajuan.
- Masa penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dengan lama studi yang
bersangkutan.
- Tatacara pengajuan penghentian studi sementara diatur dengan ketentuan tersendiri.