Biaya Kuliah

Biaya perkuliahan mahasiswa-mahasiswi UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon diterapkan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penetapan UKT sendiri dilakukan dengan mengikuti regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2018 Standar Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. 

Keputusan Rektor UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon No. 65 tahun 2026 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Tahun Akademik 2026-2027